Pilkada Kabupaten Demak
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Desember 2015
transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun serangkaian sistem informasi
berbasis teknologi (SITUNG) untuk menampilkan hasil pilkada secara akurat dan cepat.
SITUNG merupakan aplikasi untuk memastikan bahwa prinsip dan asas transparan
penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada)
dapat dijalankan dengan baik. Aplikasi SITUNG diharapkan mendorong partisipasi
masyarakat dalam mengawasi dan mengawal hasil pilkada dari tingkat TPS sampai
penetapan pemenang. Dari sisi penyelenggara, SITUNG merupakan alat untuk
memutus praktek manipulasi hasil perolehan suara, sehingga KPU bisa menjaga tingkat
akurasi data dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.
Formulir Model C1 akan di entry melalui aplikasi E-Rekapitulasi, dengan aplikasi
tersebut diharapkan hasil sementara Pilkada 2015 dapat diketahui oleh masyarakat
lebih cepat. Meskipun dapat diketahui dengan cepat, hasil entry model C1 itu
merupakan perhitungan SEMENTARA, bukan hasil yang resmi dan final. Hasil pilkada
yang resmi dan sah adalah hasil dari rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten/Kota dan/atau tingkat KPU Provinsi yang dituangkan di dalam formulir
Model DB1 atau DC1.
Perolehan suara masing-masing calon yang ditampilkan adalah hasil tabulasi dari
formulir Model C1 yang telah disahkan oleh KPPS tanpa melakukan perbaikan jika
terdapat kesalahan. Kesalahan yang terdapat dalam Model C1 akan diperbaiki dalam
rekapitulasi di atasnya.
Untuk Hasil perhitungan cepat bisa dilihat di URl bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar