Dana Desa (DD)
merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran
transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan
Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia.
Berapakah besaran ADD yang diterima setiap Desa?
Besaran ADD masing-masing Kabupaten/Kota setiap tahun adalah sepuluh persen (10%) dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota. Pengalokasian setiap Desa dan tata cara penggunaan ADD diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan setiap tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar